TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerapkan langkah baru dengan menanyakan apakah pengadu dan teradu diminta pungutan sebelum persidangan.
"Kami ingin bertanya kepada pengadu maupun teradu apakah selama berperkara di DKPP ini kalian pernah dimintai biaya atau uang oleh oknum ataupun staf sekretariat DKPP?” tanya Saut H Sirait saat memimpin sidang video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Saut menjelaskan, apa yang ditempuh majelis merupakan protap baru di DKPP. Sehingga ke depan, majelis DKPP harus mengkonfirmasi kepada para pihak apakah dimintai biaya atau uang atau tidak. "Ini penting untuk menjaga independensi,” terang Saut.
Anggota sekaligus juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini pada kesempatan sama, mengungkapkan DKPP akan bertindak tegas apabila ada oknum atau staf sekretariat yang terbukti menerima atau meminta uang atau sogokan kepada pihak yang berperkara.
"Kami tidak segan untuk memecat staf kami apabila terbukti menerima ataupun meminta uang kepada pihak yang berperkara di DKPP," tegas Sardini.