News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Alat Kesehatan Tangsel

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penyelidikan pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 ke penyidikan. Komisi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

"Setelah melakukan gelar perkara, maka sejak Senin (11/11/2013), penyelidikan pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan, tahun anggaran 2012 dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2013)

Tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Priatna dan MG.

"Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.

Wawan yang merupakan suami Airin Rachmi Diany Wali Kota Tangerang Selatan diketahui sudah menjadi tersangka dalam perkara suap terkait Akil Mochtar. Adapun Dadang merupakan pegawai Wawan yang sudah dicekal. Sementara MG diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini