News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Merasa Disepelekan oleh Dahlan Iskan

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan Gubernur DKI Jakarta Jokowi menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama di bidang pengendalian air melalui program pembangunan bendungan Kali Ciliwung, di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2013). Dalam kesempatan tersebut Gubernur DKI Jakarta Jokowi mengatakan dengan dibangunnya bendungan di Kali Ciliwung maka air akan dapat dikendalikan sehingga hitungan matematisnya sekitar 20 sampai 30 persen dampak banjir akan dapat terkurangi. Manfaat lainnya, air yang tertampung di bendungan dapat menjadi penyuplai air baku bagi warga Jakarta. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR merasa kecewa dan disepelekan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan karena mendadak tidak bisa hadir dalam rapat kerja (Raker) di gedung DPR Jakarta, Rabu (13/12/2013).

"Hari ini dijadwalkan pukul 14.00 WIB Komisi IX Raker dengan Menteri BUMN dan Menakertrans terkait hasil Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX tetapi berdasarkan info sekretariatan komisi IX menteri BUMN tidak bisa hadir (via surat) dan Menakertrans sedang di Luar Negeri. Ini sungguh mengecewakan," kata Anggota Komisi IX DPR, Indra, di gedung DPR hari ini.

Menurut dia Menteri BUMN kesannya menyepelekan DPR.

"Padahal ini terkait penegakkan hukum atas dugaan penyimpangan hukum ketenagakerjaan yang begitu masif di lingkungan BUMN dan hal ini jelas terkait nasib puluhan ribu buruh atau pekerja outsourcing. Tetapi para menteri yang sok sibuk tersebut tidak datang dengan berbagai alasan," kata Indra.

Menurut dia, sampai saat ini begitu marak dugaan pelanggaran UU Nomor 13/2003 diantarannya dalam bentuk praktek outsourcing dan sistem kontrak di lingkungan perusahaan BUMN.

"Kalau perusahaan di lingkungan BUMN saja begitu masif dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan tidak taat pada UU yang berlaku, bagaimana kita bisa berharap banyak pada perusahan swasta lainnya untuk mentaati hukum yang berlaku di negeri ini.
Sungguh ini merupakan preseden atau contoh buruk," kata Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini