TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Attiyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Hambalang.
"Tanggal 18 November hari Senin, KPK akan memanggil Atiyyah Laila," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Pemanggilan itu kata Johan merupakan langkah mengklarifikasi barang-barang sitaan yang diperoleh dari kediamannya berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso.
Sebelumnya, kata Johan KPK menyita beberapa dokumen dan juga uang dari penggeledahan di kediaman Attiyah di Duren Sawit Jakarta Timur. Di antara barang yang disita tersebut adalah uang senilai Rp 1 miliar yang diduga terkait dengan Machfud. Ada juga paspor atas nama Attiyah.
"Paspor disita karena diduga yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan ke luar negeri dengan keluarga atau tersangka MS," kata Johan Budi.