News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Demo

Buruh Ancam Kepung Kementerian BUMN

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi bersiaga membuat barikade menunggu buruh membubarkan diri saat aksi demonstrasi ribuan buruh di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013). Buruh awalnya akan bertahan demo menolak UMP DKI yang telah ditetapkan Pemprov, namun akhirnya buruh membubarkan diri dengan tertib. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bersama Gerakan Bersama (Geber) Buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana mengepung Kementerian BUMN pada Kamis (14/11/2013) besok

Aksi digelar karena hingga saat ini, Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN tidak juga melaksanakan 12 butir rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI yang diputuskan pada 22 Oktober lalu.

"Sebanyak 5.000 buruh dari KSBSI dan Geber Buruh BUMN dari seluruh Indonesia akan aksi di Kementerian BUMN. Kami mendesak agar segera menjalankan rekomendasi untuk menyelamatkan nasib jutaan pekerja outsourcing di BUMN," kata Presiden KSBSI, Mudhofir dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013).

Mudhofir menyebutkan, lambannya pelaksanaan rekomendasi ini dimanfaatkan Direksi BUMN. Tekanan, intimidasi, dan tindakan sewenang-wenang hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dialami pekerja outsourcing BUMN.

"Kelambanan ini patut mendapat perhatian penuh. Ini menyangkut nasib jutaan buruh outsourcing beserta keluarganya. Sementara di sisi lain, Kementerian BUMN terlihat malu-malu menerima hasil Panja," jelasnya.

Lebih lanjut Mudhofir mengatakan, outsourcing merupakan isu yang harus terus diperjuangkan. Hal itu lantaran berdasar data Kementerian Tenaga Kerja, dari 36 juta pekerja di Indonesia, 60 persen diantaranya merupakan pekerja outsourcing.

"Bisa dibayangkan jika perusahaan sub kontrak atau perusahaan penyedia dan penyalur tenaga kerja ini menarik uang sebesar Rp 200.000 saja kepada setiap pekerja," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini