Laporan Wartawan Tribun Pontianak Isfiansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita dua rumah mewah milik Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang terletak di Jalan Karya Baru, Pontianak Selatan, Rabu (13/11/2013).
Penyitaan itu, disimbolisasikan dengan memasang pelang informasi penyitaan di sejumlah titik dalam area rumah tersebut.
Dalam papan nama tersebut tertulis: "Berdasarkan perintah penyitaan nomor: Sprin Sita-60/01/10/2013 tanggal 24 oktober 2013 tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Akil Mochtar."
Terkait penyegelan tersebut, sejumlah awak media masih menunggu di depan rumah Akil di Jalan Karya Baru, Rabu siang.
Selain memasang papan penyitaan di rumah megah milik Mantan Ketua MK Akil Mochtar, penyidik KPK juga menyita rumah yang berada di Gang Karya Baru Tengah jalan Karya Baru yang bersebelahan dengan rumah megah Akil Mochtar.
Dalam papan nama tersebut juga tertulis Berdasarkan perintah penyitaan nomor: Sprin Sita-60/01/10/2013 tanggal 24 oktober 2013 tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Akil Mochtar.
Penyidik KPK, Novel Baswedan yang keluar sejenak dari rumah akil Mochtar enggan berkomentar banyak. "Silakan hubungi Pak Johan Budi (Jubir KPK) terkait informasi penyitaan ini," tuturnya.