TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Calon Bupati Lebak, Amir Hamzah untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilbub Lebak, Banten. Amir diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (13/11/2013).
Selain Amir, KPK juga memanggil pasangan Amir di Pilbub Lebak yakni H. Kasmin. Amir dan Kasmin merupakan pasangan cabup dan cawabup yang mendaftarkan pilkada Lebak di MK untuk disengketakan.
Pada perkara KPK sudah menjerat Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani sebagai tersangka.