News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Ditelepon Penyidik, Tri Dianto Tak Bersedia Penuhi Panggilan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Dianto

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan terhadap mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto, terkait penyidikan gratifikasi Hambalang.

 Tri Dianto akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/11/2013).

Dihubungin terpisah, Tri Dianto mengakubelum mendapat surat panggilan KPK guna menjalani pemeriksaan tersebut. Justru, kata Tri, penyidik baru menghubunginya sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saya menolak hadir karena jadwal pemeriksaannya mendadak. Saya minta dijadwal ulang," kata Tri dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Tak hanya memanggil Tri Dianto, KPK berencana memanggil lima Ketua DPC Partai Demokrat sebagai saksi Anas. Mereka adalah Ketua DPC Demokrat Kabupaten Pekalongan, Bintoro, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Pemalang, Winarto, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Jepara, Helmy Turmudi, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Grobogan, Sutirto.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang mahasiswa bernama Wahyudi Utomo, anggota DPR Ruhut Sitompul dan staf Fraksi Demokrat DPR, Eva Ompita Soraya.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini