TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Deviardi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik KPK. Keduanya, diduga melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dalam kaitan dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi penetapan Rudi dan Deviardi lantaran pihaknya menemukan bukti-bukti permulaan bahwa aset harta keduanya berasal dari tindak pidana korupsi.
"Bukti-bukti yang terkait TPPU yang dimiliki penyidik adalah yang bisa diindikasikan harta atau aset. Bisa saja itu berasal dari hasil penggeledahan yang dilakukan KPK," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Saat ditanya, bagaimana pencucian uang keduanya, Johan belum bisa mendetailkan. Namun, dia membenarkan ada beberapa mobil dan tanah milik Rudi, diduga berasal dari tindak pidana.
"Iya termasuk mobil dan tanah," ujar Johan.
Sebelumnya, KPK telah menjerat Rudi dan Deviardi sebagai tersangka penerima suap dari petinggi Kernel Oil, Simon Tanjaya. Uang suap diduga guna memuluskan pemenangan sejumlah tender proyek di lingkungan SKK Migas yang diikuti Kernel Oil dan grupnya.