News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Gedung MK

Mahfud MD: Diamuk Massa, Bukti Runtuhnya Wibawa MK

Penulis: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) bersama Abbas Said saat membacakan keputusan sidang majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait kasus Akil Mochtar, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013). Keputusan Majelis Kehormatan MK, memberhentikan secara tidak hormat Akil Mochtar dari jabatan ketua MK terkait kasus yang dialaminya karena pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku kaget mendengar penyerangan ruang sidang MK yang dilakukan puluhan pengunjung dalam sidang perkara Pilkada Provinsi Maluku. Menurutnya, ini merupakan pertama kali sejak MK berdiri.

"Dulu, lima tahun saya memimpin MK, itu sidang MK selalu tertib kok," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Bahkan, lanjut Mahfud, ia seringkali mengusir pengunjung sidang yang berbuat gaduh di dalam ruang sidang atau yang tidak memenuhi tata tertib persidangan di MK.

"Kalau ada yang gaduh, saya pelototi mereka diam, saya juga sering mengusir orang waktu itu," aku Mahfud.

Menurutnya, kejadian tersebut bukan hanya ekspresi ketidakpuasan pihak tertentu yang sedang berpekara di lembaga pengawal konstitusi itu. "Ini akibat MK sudah tidak dipercaya setelah penangkapan Akil (mantan Ketua MK) itu," terangnya.

Ia menyatakan, penangkapan mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang kini menjadi tersangka dugaan kasus suap penanganan sengketa Pilkada memang telah menghancurkan cita lembaga peradilan konstitusi bahkan merusak citra negara.

Karena itu, Mahfud menyarankan agar kedepan MK lebih memperketat keamanan selama proses persidangan. "Bahkan kalau bisa didepan meja hakim harus ada polisi, untuk mengantisipasi kejadian seperti tadi," sarannya.

Selain itu, kata Mahfud, para hakim juga perlu terbuka dengan pemikiran diluar MK, terutam terkait rencana pembentukan pengawas hakim MK. Pasalnya, sikap MK yang sejauh ini memaksakan diri untuk membentuk Dewan Etik terkesan lantaran tidak mau menerima pemikiran diluar MK untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi.

"Teori indepensi pengadilan bagi MK sekarang perlu digeser, karena terbukti sudah gagal. Jika selama ini tak mau diawasi KY atau pihak luar karena pihak-piha tersebut juga berpekrara di MK itu betul, tapi betul lainnya bahwa hakim MK juga harus berani diawasipasca kejadian penangkapan Akil itu," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini