News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Gedung MK

Polisi Tangkap Cawagub Maluku Daud Sangadji

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mencabut garis Polisi yang sebelumnya membatasi ruang tunggu dan ruang sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Terjadi kerusuhan dalam sidang sengketa Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh salah satu pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Aparat Kepolisian Resor Jakarta Pusat akhirnya menangkap Calon Wakil Gubernur Maluku, Daud Sangadji. Penangkapan tersebut terkait dengan kericuhan dan tindakan anarkisme yang terjadi di MK saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan, membenarkan mengenai kabar tersebut.

"Dibawa untuk diminta keterangannya, soalnya dia ada di lokasi ketika kejadian," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tatan Dirsan, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Menurut Tatan, Daud ditangkap di sebuah cafe waralaba di Jakarta pusat sekitar pukul 18.30 WIB dan digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diminta keterangannya.

Walau ditangkap, Tatan mengatakan status Daud adalah saksi. Dengan ditangkapnya Daud tersebut, saksi yang diminta keterangannya oleh penyidik berjumlah 14 orang.

"Sudah 14 orang," ujar Tatan.

Sekedar informasi, dunia peradilan di Indonesia tercoreng akibat aksi anarkis pendukung dalam sidang putusan ulang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku.

Massa yang beringas membanting kursi, merusak tiga buah LCD, melemparkan mikropon, dan merusak-properti MK lainnya. Parahnya lagi, ruang sidang sidang pleno yang notabene saat sidang masih berlangsung juga diserbu dan menjadi sasaran amuk massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini