TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 3 (tiga) zat baru yang memiliki kandungan Narkotika. Narkotika tersebut berbentuk lembaran kertas menyerupai LSD (Lysergic Acid Diethylamid.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan narkotika jenis LSD yang beredar di Indonesia,selama ini umumnya mengandung zat Lisergida.
Sumirat menjelaskan, pada temuan Tim Uji Lab BNN kali ini, kedua Narkotika berbentuk kertas tersebut mengandung dua zat yang berbeda yakni 25C-NBOMe, 25B-NBOMe, dan 25I-NBOMe.
"Yaitu reaksi menenangkan bagi pemakainya dan jika berlebihan dapat mengakibatkan tidak sadarkan diri, sedang zat 25B-NBOMe memiliki efek halusinogen," ujar Sumirat saat menggelar konfrensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2013).
Menurutnya, Tim Uji Lab BNN mendapatkan sample 25C-NBOMe dari pengungkapan kasus yang berhasil diungkap oleh Tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Pemberantasan BNN bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada Jumat (8/12) lalu.
'Sedangkan sample 25I-NBOMe didapatkan oleh BNN dari laporan masyarakat yang datang ke BNN pada tanggal 10 Oktober lalu," katanya.
Sebelumnya, Narkotika serupa juga berhasil ditemukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narotika Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus di Perumahan Mahkota Mas, Cikokol, Tangerang.
Tim Bareskrim memberikan sample barang bukti kepada BNN untuk diperiksa. Hasilnya barang bukti berbentuk kertas itu mengandung senyawa lainnya yakni 25B-NBOMe. Tim BNN melakukan pengembangan lebih lanjut guna memastikan bahwa kedua Narkotika tersebut merupakan jenis baru yang beredar di Indonesia.
Kedua zat tersebut pertama kali ditemukan oleh Ralf Heim di Free University Berlin pada tahun 2004. Di beberapa Negara di dunia, kedua zat ini memang popular digunakan sebagai bahan pembuat Narkoba berbentuk kertas. Akan tetapi, di Indonesia Narkoba kertas yang mengandung zat 25B-NBOMe dan 25C-NBOMe baru pertama kali ditemukan dan belum terdaftar didalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LSD sendiri merupakan zat halusinogen yang popular ditahun 1960-an. Pertama kali ditemukan pada tahun 1938 oleh Albert Hoffman (1906-2008). Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD masuk ke dalam Narkotika Golongan I nomor urut 36.
"Jika disalahgunakan, LSD dapat menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang/halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri serta rasa khawatir yang berlebihan," kata Sumirat.