News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Gedung MK

Dua Anggota DPRD dari PDIP Ikut Ditangkap Polisi

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengambil gambar lobi gedung Mahkamah Konstitusi usai rusuh saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013). Massa yang mengamuk membalikan kursi di dalam dan luar ruang sidang serta memecahkan sejumlah layar televisi. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Tribunnews,com, Jakarta - Dua Anggota DPRD Provinsi Maluku ditangkap polisi menyusul kericuhan yang terjadi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Keduanya adalah Thobyhend JM Sahjuireka dan Lucky Wattimury. Mereka adalah anggota DPRD dari Fraksi PDIP.

Adapun politisi PDIP lainnya yang ditangkap adalah Benhur G Watuibun Caleg DPRD Maluku.

Mereka adalah 3 dari 15 orang yang ditangkap polisi terkait ricuh di MK.

Lainnya Calon Gubernur Maluku M Daud Sangadji ikut ditangkap dan sementara diperiksa polisi.
Sempat beredar kabar Calon Gubernur Maluku Herman Koedoebun ikut ditangkap polisi kemarin pascarusuh namun dari rilis nama yang dikeluarkan polisi nama yang bersangkutan tidak ada.

Adapun sejumlah orang lainnya yang diamankan polisi  di Wisma Nusantara pukul 19.00 WIB adalah Paulus Noya, Ahmad Sopamena, Mansur Sangadji, Stenly R Titioka, Prazky Audia, Moh Nahwan Matdoan, Agung Abdul Rahmat Tamher,

Sementara yang diamankan polisi di gedung MK usai rusuh adalah Maula Tuheteru, Kisman Sangaji, Adam Rumbalifar, dan Moh Salim Kilbaren.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (15/11/2013) di Mapolda Metro Jaya mengatakan  mengatakan sebanyak 15 orang yang diamankan tersebut merupakan kubu dari yang memohon atau yang melakukan penggugatan.

Dan saat ditanya apa peranan Daut, Rikwanto menjawab Daut memang saat kejadian ada di ruang sidang MK. Namun mengenai peranannya masih didalami.

"Dia (Daud) diamankan karena bagian dari penggugat. Nanti dianalisa dulu apa peranannya," kata Rikwanto.

(Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini