TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, Jumat (15/11/2013) terkait kasus dugaan korupsi Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia diperiksa menyangkut status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
"Teuku Bagus Mohammad Noor diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Teuku Bagus diketahui sudah hadir dan menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Namun sebelumnya saat tiba di kantor KPK, Teuku Bagus menolak berkomentar mengenai panggilan pemeriksaannya itu.
Diketahui, KPK juga memanggil sejumlah pihak lainnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus serupa. Pihak yang dipanggil sebagai saksi tersebut adalah pegawai Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) Sunarto dan Raden Isnanta. Termasuk pihak swasta bernama serta Lim Rohimah. (edwin firdaus)