Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Pihak kepolisian telah mengamankan 15 orang pasca keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) pukul 12.10 wib kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan apabila nantinya ditetapkan sebagai tersangka, maka pelakunya bisa dikenakan pasal berlapis.
"Penyidik Polres Jakarta Pusat sudah menyiapkan pasal apa saja yang bisa disangkakan pada para tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (15/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan pasal-pasal yang mungkin disangkakan tersebut yakni Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama terhadap barang, Pasal penghasutan dan penghinaan terhadap pengadilan.
"Pasal tentang perusakan, penghasutan dan penghinaan terhadap pengadilan yang nantinya akan diterapkan ke tersangka," tutur Rikwanto.