News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Century

Penahanan Budi Mulya Bisa Berdampak Kepada Boediono

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (memakai rompi tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013) usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Budi ditahan KPK diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Budi Mulya yang berstatus tersangka kasus Bank Century.  Budi diduga terlibat
dalam dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Bukan karena uang pinjaman Rp 1 Miliar dari Robert Tantular. Ini mempunyai implikasi guliran, karena akan membesar ke arah Dewan Gubernur dan KSSK," kata Inisitor Hak Angket Bank Century, M Misbakhun, Minggu, (17/11/2013).

Diketahui dalam Struktur Dewan Gubernur Bank Indonesia ada Gubernur BI, Deputy Gubernur Senior, Deputy Gubernur BI. Dewan Gubernur Bank Indonesia sesuai UU Bank Indonesia, mempunyai sifat kolektif kolegalial. Tanggung jawab yang bersifat kolektif.

"Saat keputusan Pemberian FPJP yang menjabat Gubernur Bank Indonesia adalah Prof. DR. Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. Miranda S. Gultom sebagai Deputy Gubernur Senior," ungkapnya.

Menurut Misbakhun, penetapan Budi Mulya yang dikaitkan dengan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik, tentunya akan mengarah pada Ketua KSSK saat itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati dan sekretaris KSSK yaitu Raden Pardede.

"Dengan ditetapkannya Budi Mulya, maka dengan melihat sifat kolektif kolegalial tersebut, maka peluang Miranda S. Gultom untuk ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh KPK menjadi terbuka, sebelum arah penetapan tersangka tersebut menuju Boediono," jelasnya

Misbakhun menyarankan DPR  segera mempesiapkan sebuah langkah konstitusional untuk melakukan impeachment terhadap Wakil presiden Boediono. Langkah penangkapan oleh KPK tersebut harus diantisipasi sejak awal secara ketatanegaraan oleh DPR.

"Sehingga sebuah sidang istimewa MPR pemberhentian Wakil presiden harus dilakukan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini