News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib TKI

Wakil Bupati Belu: Saya Yakin Wilfrida Soik Bebas

Penulis: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ludofikus Taolin terlihat tenang, seusai persidangan Wilfrida Soik di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Klantan, Malaysia, Minggu (17/11/2013).

Laporan Wartawan Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, KELANTAN - Rasa optimisme terhadap kebebasan yang bakal didapat oleh seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik dalam persidangan kasus pembunuhan di Kelantan, Malaysia, terus bergemuruh.

Wakil Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ludofikus Taolin terlihat tenang, Minggu (17/11/2013). Sesekali, ia menghampiri Wilfrida Soik sebelum sidang dimulai. Hari ini, Wilfrida, tengah mengikuti lanjutan persidangan kasusnya diĀ  Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Klantan, Malaysia.

Wilfrida, terlihat selalu mengangguk-anggukan kepalanya, menuruti perkataan Ludofikus saat berbicara kepadanya.

Pembicaraan yang terlihat akrab, seperti antara anak dengan orang tua. Seusai keduanya berbicara, Wilfrida kemudian mencium tangan Ludofikus.

"Saya meminta kepada Wilfrida untuk tidak lupa berdoa. Berdoa dan berdoa, semoga diberikan jalan terbaik," kata Ludofikus Taolin, seusai persidangan.

Ludofikus mengakui, merasa senang saat persidangan Wilfrida ditutup oleh hakim. Sedianya, sidang Wilfrida akan dilanjutkan pada 22 Desember 2013 untuk mendengarkan keterangan dari dokter psikologi, untuk memastikan kejiwaan Wilfrida.

Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Wilfrida Soik mengungkapkan bukti baru dari pihak dokter. Bukti baru yang terungkap adalah saat kejadian Wilfrida masih di bawah umur.

Selain itu, paspor yang dimiliki Wilfrida saat ke Malaysia, juga dipalsukan.

Tim pembela Wilfrida yang dipimpin oleh Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, akan menyiapkan bukti baru untuk akan diungkap dalam sidang berikutnya berdasarkan tes kejiwaan Wilfrida oleh tim dokter.

Jaksa menuntut hukuman mati Wilfrida dikenakan pasal 302, soal pembunuhan berencana.

"Sebetulnya, ada perkembangan bagus yang menguntungkan Wilfirda. Hasil pemeriksaan dokter melalui uji tulang, saat kejadian terjadi Wilfrida masih dibawah umur. Kita berharap, dengan hasil dokter ini, bisa menyelamatkan beliau, bisa bebas," ungkap Ludofikus.

"Warga Belu, tentu berharap dan berdoa Malaysia bisa membebaskan Wilfrida berdasar dari apa yang sudah diungkap dipersidangan. Dan saya yakin Wilfrida akan bebas," katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini