TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan dokumen dan data-data kegiatan importasi yang dilakukan Heru Sulastyono dan Yusran Arif alias Yusron dari Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan kasus suap Kepala Sub Direktorat Ekspor Bea dan Cukai.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Bea dan Cukai, Jumat (15/11/2013).
Sebelum melakukan penggeledahan pihaknya terlebih dahulu mengajukan ijin penyitaan kepada Pengadilan Negeri. Kemudian penyidik baru mendatangai Kantor Ditjen Bea dan Cukai dan pejabat Bea dan Cukai
"Beliau yang memberikan akses pada kami untuk mencari dokumen yang diperlukan. Kita sudah peroleh dokumen semuanya, walau belum seluruhnya, baru dokumen lima perusahaan yang dikelola YA (Yusran Arif) dan data elektronik yang kami copy dari sistem IP Ditjen Bea dan Cukai," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).
Dari bukti fisik dan non fisik yang kini diperoleh penyidik, polisi akan melakukan penyelidikan tekait kegiatan importasi yang dilakukan Yusran dalam kaitannya dengan tugas-tugas Heru Sulastyono.
"Nanti akan banyak informasi yang akan diperoleh impor apa, pengirimannya kapan saja, barang dari mana saja, nilainya berapa, penetapan beanya seperti apa, sehingga terjadi grativikasi dan penyuapan ini," katanya.
Kasus suap pejabat Bea dan Cukai berawal saat Yusran Arif alias Yusron (YA) selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.
Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron.
Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.
Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru, Widyawati. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi. Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyono dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati.
Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri.
Dari empat polis asuransi atas nama Heru Sulastyono berisi masing-masing Rp 249,79 juta, Rp 1,79 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 1,98 miliar. Sementara lima polis asuransi atas nama Widyawati masing-masing berisi Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar. Totalnya Rp 11,4 miliar total dari 11 transaksi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundrying menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan. Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan.
Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabeanan. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.
Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.