News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Anak Buah: Jenderal Djoko Rampok Budi Susanto Rp 30 Miliar

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Teddy Rusmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Pengadaan Simulator SIM Roda 2 dan Roda Empat, AKBP Teddy Rusmawan mengetahui bosnya, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, telah merampok Rp 30 miliar dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.

"Terdakwa (Budi) curhat baru dirampok. Djoko Susilo rampok, minta Rp 30 miliar," kata Teddy saat bersaksi untuk terdakwa Budi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek simulator SIM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Teddy mengetahui informasi ini dari Budi sekitar Maret 2011. Permintaan uang ini terjadi setelah dilakukan pencairan anggaran pembayaran pekerjaan pengadaan driving simulator roda dua tahun anggaran 2011. Saat itu, sambung Teddy, Budi mengatakan Djoko telah merampoknya.

Akhirnya Budimemberikan Rp 30 miliar seminggu setelah pencairan anggaran. Ia menitipkan uang menggunakan empat kardus melalui stafnya, Wahyudi, untuk diserahkan ke Korlantas Polri. Dalam kasus ini Pengadilan Tipikor menjatuhi Djoko hukuman 10 tahun penjara.

Diketahui, Djoko pernah menyampaikan kepada Teddy bahwa perusahaan Budi yakni PT CMMA, adalah pemenang proyek ini. Pesan ini disampaikan ketika Djoko selaku kuasa pengguna anggaran mengumpulkan seluruh panitia pengadaan.  Teddy lalu menyiapkan seluruh dokumen terkait pelelangan proyek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini