TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas mantan Wali Kota Dada Rosada. Dada resmi menjadi tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait pemulusan perkara korupsi Bansos Bandung.
"DR diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (19/11/2013).
Selain Dada, penyidik KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
Untuk kasus ini, dua tersangka yang masih berproses di KPK, yaitu mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan bekas Sekretaris Kota Bandung Edi Siswandi.
Keduanya diduga sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap kepada Hakim Setyabudi Tejocahyono agar memuluskan perkara korupsi suap Bansos senilai Rp 66 miliar itu. Bahkan, dalam vonis Hakim, nama keduanya seolah hilang padahal di fakta persidangan, keterlibatan keduanya cukup terang.
Sementara Setyabudi masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, bersama terdakwa Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana.