Tribunnews.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin, berpendapat semestinya Pemerintah Republik Indonesia tegas terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan Australia terhadap sejumlah pejabat negara termasuk Presiden SBY.
"Bila dalam waktu 1 X 24 jam Australia tetap tak bisa memberikan alasan yang bisa diterima, Pemerintah RI harus secepatnya memanggil pulang Dubes RI di Australia,"kata Lukman kepada Tribunnews.com, Selasa (18/11/2013).
Namun jika pemerintah telah melakukan tindakan itu namun belum ada respon positif dari pemerintah Australia maka sudah saatnya melakukan tindakan diplomatik mem-persona non grata-kan Dubes Australia di Indonesia.
Persona non grata adalah istilah diplomatik berupa perwakilan negara di negara lain dipulangkan oleh negara tersebut karena adanya hal-hal yang dinilai mengusik hubungan baik kedua negara.
"PPP berpandangan bahwa penyadapan tersebut telah melecehkan kedaulatan bangsa dan negara kita," kata Lukman.
Menurut Lukman , Dubes RI di Australia cukup dipanggil untuk sementara ke Indonesia tidak perlu ditarik. "Itu maknanya beda," kata dia.
Sebelumnya diberitakan Badan mata-mata Australia menyadap telepon Presiden SBY, Ani Yudhoyono istrinya, dan sejumlah menteri dalam kabinet SBY. Demikian laporan sejumlah media asing dari sejumlah dokumen rahasia yang dibocorkan whistleblower asal AS, Edward Snowden, yang berada di tangan Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan harian Inggris The Guardian.
Dokumen-dokumen itu menunjukkan bahwa badan intelijen elektronik Australia, Defence Signals Directorate, melacak kegiatan Yudhoyono melalui telepon genggamnya selama 15 hari pada Agustus 2009, saat Kevin Rudd dari Partai Buruh menjadi Perdana Menteri Australia.
(Aco)