TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M. Gaffar, menjamin informasi atau putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah tidak akan bisa bocor ke tangan pesuruh kantor (office boy).
Hal tersebut dikatakan Janedjri karena lantai 16 gedung MK tempat hakim konsitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sangat steril.
"Ruang RPH di lantai 16 lantai tertinggi di MK. Itu amat sangat steril. Jadi tidak sembarang orang bisa masuk atau mempunyai akses ke lantai 16 di mana RPH itu berada. Termasuk sekjen sekalipun tidak mempunyai akses yang bebas untuk memasuki ruang itu. sekjen baru bisa ke lantai 16 apabila diundang oleh ketua MK. Saya jamin itu," ujar Janedjri di MK, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Janedjri mengatakan office boy bertugas di lantai 16 sebelum majelis hakim bertugas kemudian setelah majelis hakim selesai office boy kemudian merapikannya.
"Dan itu nggak sembarang orang yang bisa masuk ke sana. Kalau dibilang dari office boy itu saya jamin (tidak mungkin). Karena saya sendiri itu tidak mudah masuk ke ruang RPH," tegas Janedjri.
Sebelumnya, saat audiensi Forum Pengacara Konstitusi dengan hakim konstitusi, seorang advokat mengatakan putusan bocor kepihak berperkara kemungkinannya bisa berasal dari office boy. Office boy tersebut mendengar informasi saat melayani hakim konstitusi ketika RPH digelar. Putusan tersebut kemudian dijual kepada pihak berperkara.