TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Agus Marwan, sejak 20 November 2013, sebagaimana permintaan KPK.
Pencegahan Agus Marwan dilakukan karena terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan 2012.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui pesan singkat, Kamis (21/11/2013).
Diketahui, Agus Marwan merupakan anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar dan tersangka pengadaan alkes Kota Tangsel 2012. Agus Marwan menjadi orang kepercayaan Wawan di PT Buana Wardhana.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek (alkes) Kota Tangsel, KPK sudah menetapkan tersangka kepada adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Priatna selaku perusahaan pemenang tender; dan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Promkes dan SDK) Dinkes Kota Tangsel, Mamak Jamaksari.
Dadang merupakan anak buah Wawan. Dia beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak.
Selain duduk sebagai Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang juga petinggi di perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama.
Sebelum Agus Marwan, KPK sudah lebih dulu mencegah bepergian ke luar negeri dua anak buah Wawan lainnya, Yayah Rodiah dan Dadang Priatna terkait kasus Wawan yang diduga menyuap Akil Mochtar tersebut.