Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Upaya mengurangi hukuman pidana yang dilakukan terpidana korupsi sekaligus bekas pegawai direktorat jenderal pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan (34), habis sudah.
Gayus Tambunan pun harus rela meringkuk di penjara selama 30 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
"Menolak permohonan kuasa pemohon Untung Sunaryo terhadap pemohon Gayus Halomoan Partahanan Tambunan," demikian bunyi putusan majelis hakim PK seperti dikutip dari website Mahkamah Agung, Jumat (22/11/2013).
Majelis Hakim yang menolak perkara bernomor 38 PK/Pid.Sus/2013 itu terdiri dari M.S. Lumme, SH, Sri Murwahyuni, SH.MH serta Komariah Emong Sapardjaja, Prof., DR., SH. Perkara itu sendiri diputus ada tanggal 30 Juli 2013 lalu.
Berikut daftar hukuman untuk Gayus Tambunan:
1. Perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara
2. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gayus Tambunan 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.
2. Gayus divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung terkait kasus suap hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar 30 ribu dolar AS.
3. Pengadilan Tipikor menghukum 6 tahun penjara Gayus terkait empat perkara.
a). Menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Melalui Alif Kuncoro, Gayus menerima 3,5 juta dollar AS untuk mengurus sengketa pajak ketifa perusahaan besar tersebut. Selain itu, ia juga didakwa menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
b) Kepemilikan uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga gratifikasi.
c) Pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut.
d) Memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah satunya kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Iwan Siswanto. Total uang senilai Rp 264 juta diberikan Gayus ke Iwan agar dia dapat meninggalkan tahanan.