TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM kembali mengeluarkan pencekalan baru terhadap beberapa orang terkait pengusutan dugaan korupsi dalam SKK Migas sesuai dengan permohonan Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK).
"Dicegah selama 6 bulan dalam rangka kelancaran proses Penyidikan tindak pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh SKK Migas yang diduga dilakukan oleh tsk Rudi Rubiandini, dkk Pada Tahun 2012 - 2013," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Berikut adalah daftar pencekalan baru dari KPK, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO : KEP-831/01/11/2013 tgl 22/11/2013 tentang larangan berpergian ke luar negeri, terhadap :
1. Nama : Eka Putra
TTL : Tanjung Bonai, 11/07/1975
Pekerjaan : konsultan
2. Nama : Herman Afifi Kusumo
TTL : Bandung, 16/06/1949
Pekerjaan : Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia
3. Nama : I Gusti Putu Ade Pranjaya
TTL : Tabanan, 25/06/1987
Pekerjaan : Ajudan Jero Wacik ( Menteri ESDM)
4. Nama : Deni Karmaina
TTL : Jakarta, 07/05/1981
Pekerjaan : Dirut PT. Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry).