TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sport Center di Hambalang, membenarkan telah menerima uang Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang.
Ia mengaku uang tersebut merupakan uang muka atau DP (Down Payment) atas proyek Hambalang yang disubkontrakkan oleh PT Adhi Karya.
Pengakuan Machfud itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Syaiful Ahmad Dinar, usai kliennya diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
"Itu kan DP. DP itu kan untuk proyek, ada pengeluaran semua," ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, pemberian uang DP sebelum proyek berjalan itu adalah hal yang wajar. Mekanisme seperti itu biasa dilakukan oleh PT Adhi Karya.
"Itu biasa, jadi kalau di Adhi Karya kan ada DP. Ada jaminan pelaksanaan, jaminan DP, itu ada semua," kata dia.
PT Dutasari Citralaras yang dipimpin Mahfud merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. Sebagian saham perusahaan itu dimiliki oleh Munadi Herlambang.
Namun, kini Machfud Suroso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yaitu Athiyyah Laila, juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
Di dalam dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dilaporkan bahwa Machfud Suroso selaku Dirut PT Dutasari Citralaras menerima uang sebesar Rp 63 miliar yang tidak seharusnya dia terima.
Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, bahwa PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke mantan Menpora Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR.
Namun, Syaiful membantah hal itu. "Tidak ada. Nanti itu pada proses pemeriksaan selanjutnya akan saya jelaskan semua yang ada di BAP. Sekarang belum ada BAP. Barusan hanya data pribadi," ujar Syaiful.