TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK terpaksa menjemput paksa seorang saksi perkara bernama Asep Toni dari RSUD Kota Banjar, Jawa Barat, pada Sabtu (23/11/2013) petang. Sebab, Asep Toni yang merupakan sopir pribadi mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini itu, telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.
Hasil pengecekan di lapangan, rupanya Asep ada di RSUD Kota Banjar. Asep mengaku sakit dan perlu dirawat inap sehingga belum bisa menjalani pemeriksaan. Namun, setelah penyidik KPK mengecek ke pihak dokter, rupanya Asep dinyatakan tidak memerlukan perawatan inap.
"Penyidik lalu berkoordinasi dengan dokter dan dokter merekomendasikan, bahw saksi tidak perlu rawat inap dan boleh dibawa ke Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Sabtu (23/11/2013) malam.
Priharsa menceritakan kronologi terhadap sopir pribadi Rudi Rubiandini ini. Rudi merupakan tersangka suap atas kegiatan di SKK Migas.
Mulanya, penyidik KPK lebih dulu berkoordinasi dengan Polsek Cijeunjing dan Polres Cimahi. Selanjutnya, mereka mendatangi rumah Asep Toni di Cijeunjing, Ciamis. Setelah didatangi, orang yang dicari tidak ada di rumahnya.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan Asep, penyidik KPK mendatangi dan menjemput paksa Asep dari RSUD Banjar. Asep tidak melakukan perlawanan saat itu.
Setelah itu, penyidik membawa Asep ke Polres Cimahi untuk dibuatkan berita acara penjemputan saksi. Selanjutnya, Asep dibawa oleh penyidik ke kantor KPK dan langsung dilakukan pemeriksaan.