News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Politisi PDIP: Sebaiknya Boediono Nonaktif dari Jabatan Wapres

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dana talangan Bank Century di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013) malam. ANTARA FOTO/Geri Aditya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menyarankan Boediono menonaktifkan diri dari jabatannya selaku Wakil Presiden Republik Indonesia.

Eva menilai, lewat cara non-aktif dari Wapres, Boediono bisa secara  total mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus Bank Century.

"Sebaiknya non-aktif sepaya dapat full mendukung proses hukum. Toh masih ada presiden yang masih bisa berfungsi dengan kapasitas penuh," ujar Eva kepada Tribunnews.com, Senin (25/11/2013).

Selain itu, imbuhnya, dengan non-aktif dari jabatannya, kinerja Boediono sebagai Wapres tidak mengganggu termasuk terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Eva menyebut, adalah wewenang penyidik KPK menyimpulkan apa Kebijakan bailout Bank Century itu kebijakan mulia atau tidak.

Eva menjelaskan, penyidik KPK akan menggunakan dasar-dasar yang obyektif dan terukur masuk kategori korupsi atau tidak. Jika memenuhi standar sebagai tipikor, kata Eva, tentu saja pengambilan kebijakan Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), bukanlah tindakan mulia.

Eva lanjutkan, putusan menyetujui bailout juga kontroversial karena ternyta dari pengawas BI juga merekomendasikan untuk tidak memberi FPJP.

"Karena problemnya struktural jadi bailout tidak akan menlong apalagi skala bank yang terlalu kecil. Sehingga pemaknaaan krisis dan potensial berdampak sistemik patut dipertanyakan," tegasnya.

Diberitakan, Boediono menjelaskan, pihaknya memberikan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century saat tahun 2008 mengingat saat itu perekonomian Indonesia terancam krisis.

"Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang kami lakukan pada waktu krisis itu menurut pandangan kami adalah suatu kebijakan, suatu tindakan yang mulia, upaya yang mulia untuk menangani krisis negara kita," kata Boediono dalam keterangan pers usai diperiksa KPK di kantor Wapres Jakarta, Sabtu (23/11/2013), malam.

Dia menyayangkan jika dalam upaya yang mulia ini ada pihak-pihak yang mempergunakan atau menyalahgunakan ini sebab sebenarnya akan sangat menyakitkan bagi semua pihak.

"Siapapun yang secara sengaja melanggar hukum menunggangi atau memanfaatkan kebijakan yang kami ambil demi kepentingan pribadi, orang lain, kelompok atau siapa saja maka harus ditindak dengan tegas," kata Boediono.

Boediono mengatakan  dengan tulus dan senang hati akan terus membantu KPK menjalankan proses hukum untuk mereka yang menciderai kepercayaan rakyat dan amanah untuk menjaga perekonomian negara.

"Saya dengan tulus dan senang hati akan terus membantu KPK menjalankan proses hukum untuk mereka yang menciderai kepercayaan rakyat dan amanah untuk menjaga perekonomian negara. Saya akan mendukung KPK sepenuhnya apapun yang bisa kami sampaikan untuk melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya," kata Boediono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini