Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan Wakil Presiden Boediono terkait Kasus Century mendapatkan reaksi dari DPR. Tim Pengawas (Timwas) Century pun menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali memeriksa Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang saat kasus Century terjadi juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani.
"Kami minta kepada KPK, untuk memeriksa dan juga memperdalam kembali dengan Sri Mulyani," kata Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Chandra mengatakan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK mengetahui banyak informasi mengenai pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. "Keterangan Sri Mulyani bisa didalami lagi," kata Chandra.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sri Mulyani pada April 2013 di Amerika Serikat terkait Bailout senilai Rp 6,7 triliun.