News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buru Aset Pejabat Bea Cukai di Seminyak Penyidik Gandeng Polda Bali

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih terus melakukan harta-harta pencucian uang kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Untuk menyelidiki adanya aliran dana suap yang mengalir ke Seminyak, Bali dalam bentuk investasi kamar hotel, Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Bali.

"Kami sudah koordinasi dengan Polda Bali untuk langkah pengecekan. Kalau apartemen kan tidak mungkin pindah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2013).

Selain itu, penyidik pun masih terus mencari berbagai dokumen terkait 11 perusahaan milik Yusran Arief, pengusaha yang menyuap pejabat Bea Cukai dalam memuluskan kegiatan ekspornya.

"Kami sedang mengajukan izin penyitaan baik di Medan, Semarang dan Surabaya," ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundrying menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suapĀ  dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arief alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.

Dalam perkembangnya Kepolisian menemukan aliran dana sebesar Rp 1 miliar ke Seminyak, Bali dalam bentuk investasi Condominium Hotel (Condotel). Condotel merupakan bentuk investasi baru dimana seseorang membeli sebuah kamar hotel dan keuntungannya akan diberikan kepada pembeli kamar hotel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini