TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Istri Anas itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, untuk Tersangka Machfud Suroso.
Athiyyah tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.45 WIB diantar Toyota Fortuner putih bernomor polisi L 432 0S. Atthiyah tampil dengan mengenakan gamis putih dipadu jilbab merah bata.
Tak tampak sosok Anas di samping Atthiyah dalam kedatangannya ke kantor KPK ini. Justru Atthiyah hadir dengan dikawal tiga orang perempuan.
"Saya masuk dulu ya," kata Athiyyah setiba di kantor KPK.
Panggilan pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan bagi Atthiyah Laila setelah dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pihak KPK pada 18 November 2013, dengan alasan sakit.
Juru bicara KPK Johan Budi, selain diperiksa terkait kasus Hambalang, penyidik KPK juga akan mengklarifikasi istri Anas tentang uang Rp 1 miliar dan sejumlah barang lain yang ditemukan dalam penggeledahan KPK beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, Anas yang juga mantan anggota DPR RI, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan sejumlah proyek lainnya.
Pada 12 November 2013, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Anas, Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, sasaran penggeledehan itu adalah istri Anas.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait pidana yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sport Center di Hambalang, Machfud Suroso.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 1 miliar, paspor atas nama Atthiyah Laila, kartu anggota DPR dan MPR Anas Urbaningrum, dan lima telepon seluler termasuk merk BlackBerry milik Anas Urbaningrum.
Penyitaan paspor Atthiyah dilakukan karena KPK mendapatkan informasi, bahwa istri Anas tersebut pernah bepergian ke luar negeri bersama Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Dalam dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, disebutkan Mahfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras yang mendapatkan subkontrak dalam proyek Hambalang senilaiĀ dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya.
Pada saat proyek Hambalang berjalan, istri Anas menjadi komisaris atau pemilik sebagian saham PT Dutasari Citralaras.
KPK melalui pihak imigrasi sudah melakukan pelarangan atau cegah bepergian ke luar negeri terhadap Atthiyah Laila.