TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agah Mochamad Noor, anak buah Tubagus Chaeri Wardhana yang menjabat sebagai Direktur Aset dan Properti PT Bali Pacific, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Agah tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.44 WIB, dengan mengenakan batik putih bercorak hitam dan merah lengan pendek. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk bosnya, Wawan, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap Rp 1 miliar ke mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.
"Alhamdulillah sehat. Iya diperiksa untuk Pak Wawan," kata Agah setiba di kani depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/13) siang.
Hingga berita ini diturunkan, Agah belum menyelesaikan pemeriksaan.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Agah Mochamad Noor, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar. Selain Agah, saksi yang diperiksa untuk tersangka Akil Mochtar adalah pengacara Susi Tur Andayani. "Tubagus Chaeri Wardana diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani)," kata Johan.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2013), Agah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Wawan. Saat itu, Agah mengaku dicecar penyidik soal aset-aset dan properti milik bosnya itu.
Mulanya, dia membenarkan bahwa posisinya sebagai direktur asset dan properti di kantor pusat PT Bali Pacific Pragama di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
"Iya, saya tadi sudah jelaskan (soal asset dan properti Wawan). Jadi, saya itu tidak mengurusi semua aset dan properti Pak Wawan," kata Agah usai pemeriksaan pada hari itu.
Agah mengaku tidak mengurusi keseluruhan aset milik Wawan. Ia mengaku hanya mengurusi beberapa aset milik Wawan, seperti apartemen dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cikande.
"Saya hanya mengurus kos-kosan, apartemen dan SPBU. Sedikit yang saya tangani. SPBU cuma satu yang di Cikande. Cuma satu itu," kata dia saat itu.
Agah mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK tentang temuan sejumlah dokumen dari kantor perusahaan milik Wawan, PT Bali Pacific Pragama.
"Penyidik sampaikan bahwa pihaknya memanggil para saksi terkait dengan berkas, yang diambil dari kantor PT Bali Pasific Pragama. Dia (penyidik) sampaikan. Dokumen itu juga ditanyakan yang ada tugas saya," ujarnya.