News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fraksi PDIP, Gerindra, dan Hanura Sementara Tolak Perppu MK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pembahasan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/11/2013) malam. Rapat dilakukan Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar untuk mendapatkan pandangan dari pemerintah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat pandangan pemerintah terkait Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi. Rapat dihadiri Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, Selasa (26/11/2013) malam.

Hasil pandangan sementara, terlihat tiga fraksi menolak Perppu tersebut. Fraksi yang menolak adalah PDIP, Gerindra dan Hanura.

"Ada panel ahli panel ahli ini bolak balik enggak jelas. Kenapa? Ini di atas lembaga-lembaga yang sudah ada dan diangkat presiden. Ini sudah terlalu jauh," kata Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Desmon pun menegaskan pihaknya menolak Perppu menjadi UU. Sedangan Hanura melalui ketua fraksi Sarifudin Sudding mengatakan latar belakan penetapan Perppu tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa sebagaiman konstitusi.

"Sehingga salah satu pertimbangannya, justru bertentangan dari esensi demokrasi," imbuhnya.

Selain itu, Sudding mengatakan pelibatan KY tidak memiliki landasan konstitusional yang menimbulkan mekanisme cacat konstitusional.

"Fraksi Hanura tidak perlu bahas internal, dengan pertimbangan itu, maka Fraksi Hanura menyatakan menolak penetapan Perppu MK untuk menjadi UU," imbuhnya.

Fraksi yang menerima perppu tersebut adalah Demokrat dan PAN. Sedangkan fraksi yang akan membahas kembali perppu itu adalah Golkar, PKS dan PPP. Sementara Fraksi PKB absen dalam pertemuan tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Pieter C Zulkifli mengatakan pertemuan tersebut baru permulaan pembahasan Perppu.

"Akan diberikan kesempatan bagi fraksi untuk membahas kembali," kata Pieter.

Ia menyebutkan pihaknya akan mengadakan pertemuan kembali sebelum masa reses. "Saya harapkan ada perubahan sebelum dibawa ke Paripurna," tuturnya.

Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan Perppu tersebut dikeluarkan karena kasus yang melibatkan Akil Mochtar menggambarkan keruntuhan wibawa institusi.

"Itu tragedi bangsa. Sekarang dunia melihat kita bagaimana kita mengelola keluar dari tragedi, karena ini menyangkut survive dari bangsa kita," kata Amir.

Amir pun masih optimistis Perppu tersebut berhasil dijalankan secara baik.

"Saya melihat ada beberapa fraksi yang menyatakan menolak ya harus kami hargai. Ada yang menerima, ada fraksi yang tidak hadir. Tapi apa yang terjadi di malam hari ni membuka mata, mudah-mudahan dalam perjalanannya Perppu ini berhasil," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini