TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara KPK, Johan Budi, membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di tempat saksi kunci yang terkait kasus suap Ketua MK, Akil Mochtar, pada Selasa (26/11/2013) malam ini.
Menurut Johan, tempat penggeledahan kali ini adalah kantor milik saksi bernama Mochtar Effendi, di kawasan perkantoran Cibinong, Kabupaten Bogor.
"(Kantor) milik Mochtar Effendi, salah satu saksi terkait dengan penyidikan dugaan TPK dalam sengketa Pilkada di MK dengan tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (26/11/2013) malam.
"Penggeledahan masih berlangsung sampai saat ini," imbuhnya.
Akil Mochtar selaku Ketua MK ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalteng, dan Pemilukada Lebak, Banten.
Dia juga menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga mengembangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Kota Palembang dan Pemilukada Kabupaten Empat Lawang.
Seorang bernama Mochtar Effendi disebut-sebut sebagai utusan Akil Mochtar untuk melobi calon atau kepala daerah dari wilayah Sumatera yang berperkara di MK.