News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Mogok Nasional

Menkes: Seseorang Jadi Dokter Untuk Menyelamatkan Bukan Membunuh

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah dokter dan mahasiswa Kedokteran se-Makassar yang tergabung dalam Forum Aksi Solidaritas Dokter Makassar Menggugat (FASDMM) melakukan aksi solidaritas menolak kriminalisasi dokter di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (26/11/2013). Mereka menolak tindakan kriminalisasi terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG atas tindakan medis yang mereka lakukan terhadap pasien yang menyebabkan kematian pada April 2010 lalu di Manado. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyebut bisa memahami kritik dari sejumlah pihak atas rencana aksi solidaritas para dokter, Rabu (27/11/2013). Aksi soliddaritas itu disebutkan terkait kasus hukum yang menimpa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani.

Karena itu, Menkes mengimbau masyarakat untuk memahami gerakan solidaritas para dokter yang tergerak oleh perasaan rekannya tidak diperlakukan adil.

"Masyarakat harus mengerti perasaan ini, jika ada teman kalian ada yang diperlakukan tidak adil seperti itu," ungkap Menkes di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/11/2013).

Meski dapat memahami gerakan tersebut, Menkes tetap meminta para dokter untuk memprioritaskan pelayanan prima kepada pasien. Lebih lanjut Menkes pun meyayangkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang menjerat dr Ayu.

"Justru itu, itu yang saya katakan, seseorang menjadi dokter, masa sih untuk membunuh seseorang? Kan tidak mungkin. Seseorang jadi dokter karena ingin selamatkan jiwa orang lain," tegasnya.

Kata dia, sikap itu pula terepresentasi pada dr Ayu, berusaha menolong ibu hamil dan anaknya yang memang sedang gawat.

"Anak selamat, ibu tidak. Tapi sudah ada pemeriksaan. Dari Pengadilan Negeri (PN) bebas murni, dari Majelis etik semua prosedur telah dilakukan. Tidak ada pelanggaran. Dari autopsi juga sudah," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini