News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Administrasi Kependudukan Wajibkan Agama Dicantumkan Dalam KTP

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JKARTA - Setelah melalui perdebatan panjang, DPR RI akhirnya menyetujui diberlakukannya Undang-undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan dalam rapat paripurna DPR RI di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (26/11/2013). UU ini merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006.

Banyak hal yang diatur dalam UU ini terkait adminstrasi kependudukan. Antara lain,  KTP, Akte Lahir, KTP elektronik, dan sebagainya.

Satu diantara banyak hal yang diatur adalah tentang KTP elektrobik yang sudah berjalan dan berlaku saat ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan Fraksi PDIP Perjuangan memberi catatan khusus pada pengaturan soal pencantuman agama di dalam KTP yang disahkan oleh UU ini.

Pengaturan pencantuman agama yang masih diberlakukan antara agama dan atau aliran kepercayaan yang diakui dan atau belim diakui pemerintah.

PDIP, menurut Arif, memberi catatan sekaligus mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan adil terhadap penduduk yang bersangkutan dan benar-benar bersikap adil dan tidak diskriminatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini