News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nilai Wajar Dokter Lakukan Mogok Kerja

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi IX, Nova Riyanti Yusuf saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Menakertrans, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012). Menakertrans diundang Komisi IX DPR RI terkait permasalahan yang dihadapi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, termasuk membahas masalah perkosaan TKI di Malaysia, iklan TKI on sale, dan beberapa TKI yang menghadapi hukuman mati di Arab. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf menilai wajar adanya demonstrasi memprotes penangkapan dua dokter di Manado. Nova mengatakan pihak dokter yang akan melakukan aksi unjuk rasa sudah mendatangi Komisi IX DPR.

Politisi partai Demokrat itu mengatakan dokter-dokter tersebut hanya melakukan mogok untuk pelayanan rawat jalan.

"Kalau sampai terjadi ini kan aksi solidaritas, mana bisa larang, sesama dokter enggak boleh jatuhkan teman sejawat wajar," kata perempuan yang akrab dipanggil Noriyu itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Menurut Noriyu, pihaknya memahami adanya mogok dokter tersebut agar aparat penegak hukum mendengar aksi mereka.

"Apakah perlu sampai sejauh ini, semoga ada penangguhan eksekusi, jangan sampai ada mogok besok," kata Noriyu.

Noriyu juga menyampaikan pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat dengan perwakilan kementerian kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hasilnya, Komisi IX DPR mendukung tindakan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang melayangkan surat penangguhan eksekusi dari kedua dokter yang saat ini jadi DPO dan penangguhan dokter Ayu.

"Kami juga dukung untuk adanya peninjauan kembali dari kasus ketiga dokter itu. Kalau penangguhan dan dilanjutkan eksekusi, dua dokter ini lagi praktek kejadian 2010 mereka sekarang ada di Kalimantan dan Solok. Mereka dijadikan DPO kan lucu," ujarnya.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA), menyatakan bahwa tiga dokter kandungan yaitu, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, bersalah melakukan malapraktik terhadap pasien Julia Fransiska Makatey.

Mereka sebelumnya di Pengadilan Negeri Manado, dinyatakan bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini