TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (28/11/2013) besok.
Emir merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
"Kamis, 28 November 2013, jam 09.00 WIB, akan dilaksanakan sidang perdana (pembacaan dakwaan) dengan terdakwa Emir Moeis, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU Tarahan-Lampung," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu (27/11/2013).
Kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa, membenarkan kliennya akan diadili pada Kamis besok. Namun, dia enggan mengungkapkan perihal materi salinan surat dakwaan yang telah diterimanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Iya besok sidang Pak Emir," kata kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa.
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Emir Moeis dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan pada 6 November 2013.
KPK menetapkan Emir Moeis selaku pimpinan Komisi XI DPR RI, sebagai tersangka penerimaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, sejak Juli 2012.
Emir dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009, diduga menerima 300 ribu Dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender proyek PLTU Tarahan.
Dia ditahan KPK di Rutan Guntur, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2013 atau sekitar setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi dalam tender proyek PLTU Tarahan yang menjerat Emir ini diduga melibatkan perusahaan asing. KPK menduga ada keterlibatan perusahaan besar asal Jepang berinisial M sebagai pihak yang menyuap Emir. KPK pun sudah memeriksa saksi di Amerika Serikat terkait hal ini.