News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Luthfi Hasan Ishaaq

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq berjalan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2013). Luthfi diajukan ke meja hijau karena diduga terkait dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Begitu banyak yang dituntut jaksa penuntut umum terhadap Luthfi Hasan Ishaaq. Selain penjara 18 tahun karena bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang, jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu.

"Kami memohon majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Selama persidangan, raut muka Luthfi seperti muram. Dari layar televisi yang disediakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dua bola mata Luthfi selalu mengarah pada para jaksa yang duduk di sisi kirinya. Luthfi juga nampak duduk berpangku pada salah satu tangan kanannya.

Jaksa mengenakan tindak pidana korupsi 10 tahun penjara dan 8 tahun dalam tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya, Luthfi diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sedangkan dalam perkara pencucian uang, karib Ahmad Fathanah ini didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara setahun empat bulan.

Perbuatan Luthfi juga dianggap meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI, melakukan keberpihakan pada kepentingan kelompok dan menyingkirkan peternak sapi lokal, mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat, memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS serta kader PKS.

Untuk pidana korupsi, jaksa menyatakan Luthfi bersalah merujuk pasal 12 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam pidana pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi terbukti melanggar dakwaan secara berlapis, yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Luthfi dinyatakan menjual pengaruhnya dalam perkara pengurusan penambahan kuota impor daging sapi ke PT Indoguna Utama. Sebagai kompensansi, PT Indoguna memberi Rp 1 miliar kepada Luthfi lewat karibnya, Ahmad Fathanah.

"Hadiah itu diberikan untuk menggerakkan atau tidak menggerakkan Luthfi dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum," ujar jaksa Muhibuddin.

Menurut Muhibuddin, Luthfi bersama-sama dengan Ahmad Fathanah terbukti mengintervensi pejabat Kementerian Pertanian, dengan menggunakan pengaruh jabatan sebagai pejabat publik dan partai supaya Menteri Pertanian Suswono memberikan kuota impor daging ke PT Indoguna Utama.

Luthfi juga dianggap terbukti bersalah melakukan praktik pencucian uang, karena sengaja menyembunyikan atau menyamarkan berbagai harta yang diduga didapat berasal dari tindak pidana korupsi. Luthfi juga dianggap memiliki profil keuangan menyimpang, dibandingkan dari penghasilan sebelum dan saat menjabat Anggota DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini