TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Luthfi Hasan Ishaaq sepertinya harus menahan duduk berlama-lama di kursi terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Hari ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan tuntutan setebal seribu lembar.
"(Berkas, red) Tuntutan setebal 1095 halaman. Isi tuntutan digabung dari pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa Rini Triningsih.
Dalam berkas tuntutan bersampul putih itu, mencakup juga dugaan suap Rp 1.3 miliar yang diterima Luthfi dan tindak pidana pencucian uang. Meski begitu, tidak semua isi tuntutan akan dibacakan jaksa di muka sidang.
"Hanya bagian-bagian penting saja," ujar Rini.
Jaksa mendakwa Luthfi menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp 1.3 miliar lewat karibnya, Ahmad Fathanah. Suap itu diduga bagian kecil dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna kepada Luthfi, kelak PT Indoguna menjadi pemenang lelang impor daging sapi di Kementerian Pertanian.