News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Kasus Century Cepat Selesai Bila UU KPK Direvisi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri), dan Deputi Penindakan KPK, Warih Sadono (kanan) berbincang sesaat sebelum menggelar konferensi pers mengenai pemeriksaan Wakil Presiden RI, Boediono terkait skandal Bank Century, di Auditorium KPK, Jakarta selatan, Senin (25/11/2013). Konferensi pers tersebut urung terlaksana karena wartawan melakukan aksi walk out akibat ketidak transparanan informasi mengenai pemeriksaan Boediono pada 23 November 2013 lalu di Kantor Wapres. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepercayaan publik terhadap KPK akan hilang bila kasus Century tidak bisa terselesaikan. Demikian Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita saat memberikan pendapatnya dihadapan Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

"Kalau main-main terus KPK jadi 0 persen. Buat apa punya KPK?" kata Romli.

Romli mengaku kasus Century bisa selesai secara cepat bila UU KPK direvisi. Selain itu, KPK harus mempertanggungjawaban kepada publik soal perkembangan kasus Century. Sebab, Romli mengatakan KPK telah memiliki banyak bukti dan keterangan dari ahli-ahli.

"Ahli sudah masuk, tinggal dibahas, mana ada peraturan mengikuti peristiwa dan diubah lagi," katanya.

Ia juga melihat dalam peristiwa tersebut para pejabat saling lempar tanggung jawab.

"Siapa penanggung jawab BI ya Gubernur BI, siapa penanggungjawab LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ya presiden. Saya bicara aktual. Baca saja UU. Kok KPK susah meriksa Boediono sampai di kantornya?" katanya..

Ia melihat dalam peristiwa tersebut publik sudah melihat adanya unsur melawan hukum. "Sejak merger sampai FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) sampai PMS (Penyertaan Modal Sementara) bermasalah, KPK harus berani siapa yang terlibat dibuka," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini