TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengatakan dr. Dewa Ayu S, SpOG, dr. Hendri Simanjuntak, SpOG dan dr. Hendi Siagian, SpOG yang diduga melakukan malapraktik telah mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang menyatakan ketiga dokter tersebut bersalah.
"Kita sudah terima PK itu nomor 79/PID/2013," ujar Kepala Bagian Hubungan antar lembaga MA,David MT Simanjuntak saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Menurut David, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang berunjuk rasa dan bertemu dengan MA hari ini meminta agar Mahkamah memprioritaskan PK dr Ayu tersebut karena jika berlama-lama itu akan mengganggu kinerja dokter yang mogok massal.
"Mereka minta ini jadi prioritas karena mengganggu prioritas pelayanan kita minta mereka tidak mogok, dan diputus seadil adilnya," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut IDI diterima oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Ridwan Mansyur, Panitera MA Soeroso Ono, dan Panitera Muda Pidana Khusus Zainuddin.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Selain itu, MA juga Menyatakan Para Terdakwa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.
Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).
Adalah hakim agung Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis bersalah.(*)
BACA JUGA