TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Rembang, Jawa Tengah H Mochamad Salim sehubungan sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana APBD Tahun Anggaran 2010.
Rencana penahanan saat ini tinggal menunggu waktu sampai surat izin dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun.
"Memang betul, Bupati Rembang, atas nama MS saat ini sedang dalam penanganan penyidik Polda Jawa Tengah terkait dugaan melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).
Kasus tersebut sebetulnya sudah masuk ke tahap penyidikan sejak 2010 lalu yang melibatkan tersangka lain atas nama HM Siswadi selaku Direktur PT RBSI yang berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Bupati Rembang diduga sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,1 miliar dalam pembelian tanah pribadi seluas 32 hektar.
Kini sang Bupati pun sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri sejak September 2013.
Polda Jawa Tengah berniat akan melakukan penahanan terhadap Bupati Rembang, tetapi masih harus menunggu keputusan presiden.
"Karena memang mekanismenya seperti itu, beliaunya memang sebagai pejabat negara, kami harus minta izin kepada presiden," ujarnya.