News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Demo

Buruh Beri Waktu Mabes Polri 10 Hari Untuk Copot Kapolres Bekasi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Tengah berunjuk rasa mengepung Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2013). Dalam demonya para buruh menuntut Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang layak dan agar pemerintah menghapus Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2013 tentang pengupahan buruh. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh memberikan tenggat waktu 10 hari ke depan bagi Mabes Polri untuk memenuhi tuntutan yaitu mencopot sejumlah pejabat kepolisian di wilayah Bekasi.  Apabila tidak dipenuhi, buruh akan kembali mengepung Mabes Polri dengan massa yang lebih banyak.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan tuntutan yang disampaikan ke Mabes Polri yakni, Kapolres dan Kabag OPS Polres Kabupaten Bekasi harus bertangung jawab terhadap pembiaran penganiyaan, pembacokan dan kekerasan pada 28 buruh saat mogok nasional.

"Hari ini hampir dua puluh ribu buruh se-Jabodetabek melakukan aksi di beberapa tempat. Kami beri tenggat waktu sampai dengan 10 hari kepada mabes Polri untuk memenuhi tuntutan kami. Bila mana tidak ada respon, buruh akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," ucap Said Iqbal di Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Tuntutan lain yang disuarakan buruh yakni menangkap dan memenjarakan tiga pengurus Aspelindo karena mereka diduga sebagai dalang tindakan pembacokan buruh.

Lebih lanjut, dalam aksi unras buruh di Istana Negara buruh menuntut pencabutan Inpres no 9/2013 dan Permenakertrans no 07/2013 sebagai pokok pangkal kebijakan upah murah dari Presiden SBY dan Gubernur Jokowi.
Kemudian buruh juga menuntut pemerintah untuk merevisi Permenakertrans no 13/2012 yang mengatur 60 item KHL dirubah menjadi 84 item KHL.

"Di Balaikota DKI Buruh menuntut, Gubernur Jokowi-Ahok dan juga para Gubernur lainya untuk merevisi nilai Upah Minimum 2014 di provinsi dan kota-kota padat Industri nilai Upah minimumnya menjadi Rp. 2,6-3 juta," ungkap Said Iqbal.

Khususnya kepada Gubernur Jokowi harus merevisi UMP DKI menjadi Rp. 3 Jutaan. Bilamana, tuntutan ini tidak dipenuhi maka buruh akan terus melakukan aksi. Awal Desember 2013 ini buruh akan mengajukan gugatan menolak UMP DKI ke PTUN DKI.

Said Iqbal juga menambahkan Gubernur Jokowi pada Desember 2013 ini harus sudah memutuskan nilai Upah Minimum Sektoral DKI 2014 yg dasar pergitungannya mengunakan KHL Rp. 2.767.320.

"Gubernur Jokowi-Ahok harus berani menolak penanguhan UMP DKI 2014 dari para pengusaha. Dan buruh sedang mempersiapkan gugatan ke kepolisian agar memenjarakan pengusaha yang tidak membayar upah minimum 2013 dan 2014 khususnya para pengusaha di KBN Cakung," ungkap Said Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini