Laporan Yunike Lusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Izedrik Emir Moeis, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan.
Sidang perdana Emir Moeis dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Lelaki bertubuh besar ini mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dipadu dengan dasi berwarna merah terang. Tampak dirinya sesekali menengok ke arah salah satu jaksa penutut umum yang masih membaca dakwaan atas mantan ketua komisi XI DPR ini.
Kedua matanya masih terus memandang ke arah para majelis hukum tanpa mengubah posisi duduknya.
Ada 4 jaksa yang dijadwalkan namun hanya dua jaksa penuntut umum hadir, yaitu Irene Putri dan Hendra Apriansyah dan enam penasihat hukum yang ada di sidang perdana Emir Moeis ini. Tidak seperti biasanya, pengadilan Tipikor dipenuhi orang banyak tidak hanya wartawan, bahkan sampai di luar ruang sidang pun dipenuhi orang yang ingin melihat sidang Emier.
Sebagaimana diketahui, 26 Juli 2012 silam, KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung Selatan.