TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBDP tahun anggaran 2012.
Pihak yang dicegah tersebut yakni Yuni Atuti selaku wiraswasta.
"Penyidikan kasus Alkes Tangsel dengan tersangka MJ (Mamak Jamaksari), DP (Dadang Priatna) dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi atas nama Yuni Astuti," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (28/11/2013).
Lebih lanjut, Johan menjelaskan, bahwa pencegahan dilakukan karena Yuni diduga mengetahui kasus tersebut. Yuni dicegah selama enam bulan ke depan.
"Dicegah sejak tanggal 28 November 2013 berlaku selama 6 bulan," kata Johan.