News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alkes

KPK Cegah Yuni Astuti Terkait Kasus Alkes Tangerang Selatan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas seusai pencarian dokumen dan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (22/10/2013). Selain di Dinas Kesehatan, penyidik juga melakukan pencarian berkas di kantor Wali Kota Tangerang Selatan. Kompas/Hendra A Setyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBDP tahun anggaran 2012.

Pihak yang dicegah tersebut yakni Yuni Atuti selaku wiraswasta.

"Penyidikan kasus Alkes Tangsel dengan tersangka MJ (Mamak Jamaksari), DP (Dadang Priatna) dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi atas nama Yuni Astuti," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (28/11/2013).

Lebih lanjut, Johan menjelaskan, bahwa pencegahan dilakukan karena Yuni diduga mengetahui kasus tersebut. Yuni dicegah selama enam bulan ke depan.

"Dicegah sejak tanggal 28 November 2013 berlaku selama 6 bulan," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini