Tribunnews.com, Jakarta — Kasus dugaan suap impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, diakui berdampak sangat berat bagi PKS. Para petinggi PKS memilih tak mengomentari perkara Luthfi, khususnya perihal tuntutan 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Bagi PKS, ini sudah diserahkan ke pengadilan, jadi kami tidak mau ikut campur. Kami tidak mau komentari lagi karena sudah ada tim pengacara," ujar anggota Majelis Syuro PKS, Refrizal, saat dihubungi, Kamis (28/11/2013).
Hal senada disampaikan Ketua DPP PKS Al-Muzzammil Yusuf. Apa pun yang dikatakan jaksa terkait kasus Luthfi, kata dia, tetap tidak akan menolong partainya. "Kasus ini sudah sangat berat bagi PKS. PKS ingin konsentrasi dulu ke pemilu," kata dia.
Ia mengatakan, mengomentari kasus Luthfi akan sangat merugikan PKS. Pasalnya, PKS akan dianggap tidak menghormati hukum. Selain itu, Muzzammil menyatakan partainya juga tengah menjaga pemulihan internal.
"Bagi kami, pemulihan akan berlarut-larut kalau kita terus komentari. Ini sudah berjalan, tidak usah tarik ke ranah politik lagi. Kami ingin agar pakar yang menilai, ada kasus yang lebih besar jumlah kerugiannya seperti Hambalang dan Century," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, jaksa KPK menilai, Luthfi telah memperburuk citra demokrasi dan kredibilitas PKS. Luthfi telah mencederai loyalitas para kader PKS yang telah ikut berjuang membangun bangsa dan negara melalui partai yang pernah mengusung jargon bersih dan peduli.
Jaksa juga menilai, perbuatan Luthfi telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, kata dia, DPR merupakan salah satu lembaga yang seharusnya mendukung pemberantasan korupsi. Hal itu yang memberatkan tuntutan untuk Luthfi. Jaksa juga menuntut untuk merampas sejumlah aset.