News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua Ombudsman Kasari Orang dengan Perkataan 'Kecoa'

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus (kanan) menerima pengaduan dari korban dan keluarga korban penghilangan paksa yang diwakili Kontras, dan Ikohi di Kantor Ombudsmen, Jakarta, Senin (18/3). Mereka mendesak Ombudsman segera memanggil presiden terkait belum dilaksanakannya empat rekomndasi DPR atas peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997/1998. Kompas/Lucky Pransiska (UKI) 18-03-2013

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sifat temperamental Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus tidak sekali ini terjadi. Ia juga tak memberikan panutan kepada masyarakat yang mencari keadilan, karena pernah melontarkan perkataan 'kecoa.'

Demikian salah satu pendapat yang ditemukan Majelis Kehormatan Ombudsman, seperti disampaikan Ketua Majelis, Masdar Farid Mas'udi dalam konferensi pers bersama wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).

"Tindakan Azlaini Agus yang mengatakan kamu hanya ‘kecoa’ kepada Saudara Barinas misalnya, secara meyakinkan telah bertentangan dengan prinsip keteladanan yakni menjadi panutan dan contoh yang baik dalam sikap pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan, persamaan hak, transparansi, inovasi dan konsistensi," ujar Masdar.

Menurut Majelis, dalam batas penalaran yang wajar dapat dikatakan bahwa merupakan hal yang sangat tidak pantas ketika seorang Wakil Ketua Ombudsman merendahkan orang dan melontarkan kata-kata kasar kepada seseorang di depan khalayak.

Selain tidak pantas juga tidak patut apalagi hal itu dilakukan oleh seorang Wakil Ketua yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat.

Terkait perbuatan yang diingkari Azlaini atas pemukulan dan makian bahkan pemberian penjelasan resmi yang tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya, merupakan bentuk nyata dari ketidakjujuran Azlaini Agus, dan karenanya melanggar prinsip kepemimpinan yang dicantumkan dalam Pasal 5 huruf d.

Diketahui, tindakan Azlaini tidak memberikan informasi yang sebenarnya kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia melalui surat, telah melanggar dan bertentangan dengan prinsip kepemimpinan yang “arif bijaksana, menghindari perbuatan tercela, bersifat hati-hati dan santun serta bersikap dan berkepribadian utuh, berwibawa, jujur, tegas, konsisten, tidak tergoyahkan dan tidak ragu-ragu”.

Sebagai salah seorang pimpinan Ombudsman semestinya Azlaini Agus memiliki sifat-sifat kepemimpinan yang mau mengakui kesalahan secara arif dan jujur. Namun dalam pemberian keterangan yang bertentangan dengan fakta keterangan korban dan para saksi, mencerminkan tidak adanya kejujuran dalam kepemimpinan Azlaini Agus sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini