News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua Ombudsman Terbukti Lontarkan Perkataan Kasar

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus (kanan) menerima pengaduan dari korban dan keluarga korban penghilangan paksa yang diwakili Kontras, dan Ikohi di Kantor Ombudsmen, Jakarta, Senin (18/3). Mereka mendesak Ombudsman segera memanggil presiden terkait belum dilaksanakannya empat rekomndasi DPR atas peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997/1998. Kompas/Lucky Pransiska (UKI) 18-03-2013

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Ombudsman di Jakarta, Jumat (29/11/2013), meyakini Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus benar telah melakukan pemukulan terhadap Yana Novia. Meskipun hingga saat ini Azlaini Agus tidak mengakui pemukulan tersebut.

"Tapi kesaksian serasi dan tanpa perbedaan antara keterangan para saksi di bawah sumpah dengan bukti visum et repertum yang disampaikan dalam penjelasan Polresta Pekanbaru sulit terbantahkan," ujar Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar Farid Mas'udi membacakan pendapat Majelis.

Apalagi, sambung Masdar, adanya keinginan kuat dari keluarga dan kolega Azlaini untuk meminta maaf kepada Yana Novia dan keluarganya merupakan pengakuan tersembunyi bahwa peristiwa itu benar terjadi.

"Majelis juga meyakini telah dilontarkan serangkaian kata kasar berupa hardikan dan makian yang diucapkan oleh Azlaini Agus terhadap beberapa orang yang ada di kitaran kejadian pemukulan terhadap Yana Novia, berdasarkan atas keserasian dan ketiadaan perbedaan antara saksi-saksi yang menyampaikan keterangan di hadapan majelis," ujarnya.

Keyakinan Majelis ini tidak serta merta hanya berdasarkan keterangan-keterangan pada kejadian pemukulan dan kata-kata kasar tersebut, tetapi atas dasar berbagai keterangan baik lisan maupun tulisan, yang menyatakan sikap temperamental Azlaini Agus selama ini terhadap sesama kolega, bawahan, pegawai di lingkungan Ombudsman, serta tempat-tempat yang dikunjungi oleh Azlaini Agus.

Karenanya, Majelis berkeyakinan bahwa Azlaini Agus telah melanggar beberapa unsur dalam Kode Etik Insan Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman yang dalam hal ini Azlaini Agus juga turut merumuskan peraturan tersebut.

Azlaini Agus telah melakukan pelanggaran atas Pasal 5 huruf c yang mengatur prinsip saling menghargai, yakni kesejajaran dalam perlakuan, baik kepada masyarakat maupun antar sesama anggota atau staf Ombudsman serta bersikap rendah hati.

Pemukulan yang dilakukan oleh Azlaini Agus terhadap Yana Novia, tidak mencerminkan rasa saling menghargai dari seorang insan Ombudsman kepada seorang petugas yang sedang menjalankan tugasnya, apalagi Azlaini Agus adalah Wakil Ketua Ombudsman.

Rangkaian tindakan emosional yang dilakukan Azlaini Agus jauh dari sikap rendah hati yang semestinya dimiliki oleh seorang Ombudsman.

Majelis Kehormatan setelah bekerja selama 30 hari menelaah tindakan Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus. Hasilnya, MK Ombudsman merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap selama-lamanya kepada Azlaini.

"Dan sanksi lainnya yang dimungkinkan," kata Masdar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini