TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen perbankan dari penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Bank BPD Kalimantan Barat di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 Novemver 2013.
Dokumen-dokumen perbankan itu berupa transaksi transfer dana yang berkaitan dengan Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Diamankan dokumen-dokumen perbankan berkaitan dengan Tersangka AM," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Sabtu (30/11/2013).
Johan tidak bisa menjelaskan lebih rinci tentang dokumen perbankan berkaitan dengan Akil Mochtar yang dimaksud.
Yang pasti, kata Johan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di kantor bank tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap sengketa pemilukada di MK yang melibatkan Akil Mochtar selaku Ketua MK.
Akil Mochtar selaku Ketua MK ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalteng, dan Pemilukada Lebak, Banten.
Dia juga menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga mengembangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar ini ke sengketa pemilukada Kota Palembang dan Pemilukada Kabupaten Empat Lawang.
Seorang saksi kunci bernama Muchtar Effendi disebut-sebut sebagai utusan atau 'operator suap' Akil Mochtar yang berperan sebagai pelobi calon atau kepala daerah dari wilayah Sumatera yang berperkara di MK.